Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan 0,73 gram sabu-sabu.
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan sebuah ponsel dari tangan Daffa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat
(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Muhammad Isa Bustomi, Dian Reinis Kumampung | Editor: Egidius Patnisik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.