Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang Oktober 2019

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Vicky Nitinegoro (VN) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (16/10/2019) malam.

Vicky ditangkap karena diduga memiliki cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba jenis sabu-sabu.

Namun dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), barang bukti cairan vape (rokok elektrik) yang diamankan bersama Vicky menunjukkan negatif kandungan narkoba.

"Seteleh pemeriksaan dan tes urine, hasilnya (tes urine) negatif. Cairan vapenya negatif narkoba. Makanya untuk VN, kami kembalikan ke orangtua," ujar Kombes Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya seperti diberitakan Kompas.com (17/10/2019).

Vicky diketahui juga pernah tersandung kasus narkoba dengan Jennifer Dunn pada 2009 silam.

Namun, lantaran tes urinenya menunjukkan hasil negatif, polisi juga membebaskan Vicky. Sementara itu, Jennifer harus diproses secara hukum karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Berikut artis yang kedapatan diciduk kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkoba selama Oktober 2019.

1. Rifat Umar

Artis Rifat Umar atau yang dikenal dengan nama Rifat Sungkar juga tersandung kasus yang sama.

Ia ditangkap pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

Rifat mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk mencari inspirasi demi menunjang profesinya sebagai content creator di sebuah perusahaan game. 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Daffa D'Academy

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Septyan Arochman alias Daffa juga pernah diamankan polisi, Sabtu (5/10/2019).

Berdasarkan laporan Kompas.com, Minggu (6/0/2019), penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan 0,73 gram sabu-sabu.

Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan sebuah ponsel dari tangan Daffa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Muhammad Isa Bustomi, Dian Reinis Kumampung | Editor: Egidius Patnisik)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/17/161829165/deretan-artis-yang-terjerat-narkoba-sepanjang-oktober-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke