Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran Gosip dan Kontroversi Artis Bertebaran, Ini Tanggapan KPI

Kompas.com - 09/10/2019, 19:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, mudah menjumpai program siaran yang menawarkan acara gosip dan pemberitaan kehidupan seorang selebritas.

Namun terkadang, acara yang terlalu menampilkan kehidupan pribadi seseorang menimbuilkan kontroversi, baik di kalangan masyarakat maupun si selebritas sendiri.

Kontroversi tersebut akhirnya berbuah pemberian sanksi. Terakhir, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran hingga sanksi terhadap dua program siaran, yaitu Pagi Pagi Pasti Happy dan Hotman Paris Show.

Kedua tayangan tersebut dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan memuat konten perseteruan dan kehidupan pribadi pesohor Tanah Air.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano menuturkan, untuk program yang mengumbar privasi orang lain, pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai maksud dari privasi.

Baca juga: Jika Program Pagi Pagi Pasti Happy Terus Melanggar, KPI Bisa Beri Sanksi Lebih Berat

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lembaga penyiaran tidak lagi memproduksi tayangan tersebut.

"Pada periode sekarang, sampai dengan saat ini kebijakan KPI adalah fokus pada penindakan atau sanksi," tutur Hardly kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Untuk makna dari privasi sendiri, Hardly memberikan contoh, jika ada program siaran yang memberitakan seorang selebritas yang bercerai, maka hal tersebut belum bisa dikenakan pasal pelanggaran privasi. Ini karena, menurut Hardly, selebritas tersebut merupakan figur publik.

Kemudian jika tayangan televisi memberitakan konflik pasangan selebritas yang bercerai karena adanya orang ketiga dan berbuntut kontroversi panjang pada masing-masing individu, maka hal ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran privasi.

"Karena mengungkap aib masing-masing pihak yang sedang berkonflik," ucap Hardly.

Dengan demikian, sebuah tayangan yang melanggar pedoman dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga maksimal dua kali, penghentian sementara, hingga pengurangan durasi.

"Sanksi KPI pada prinsipnya bertujuan agar Lembaga Penyiaran memperbaiki scene maupun konten yang dinilai melanggar P3SPS," ucap Hardly.

Untuk itu, selain sanksi, KPI juga melakukan dialog atau pembinaan secara tematik. Upaya ini dilakukan agar para pengelola program siaran dapat memahami teks regulasi secara kontekstual.

"Kalau untuk isu privasi sudah beberapa kali sebenarnya dilakukan pembahasan tentang apa yang dimaksud privasi," ucap dia.

Hardly menuturkan, pada periode lalu, pemberian sanksi yang dibarengi dengan pembinaan, mampu mengendalikan konten siaran.

"Saat ini dengan fokus pada sanksi, akan kita lihat apakah capaiannya jauh lebih baik atau tidak dari periode lalu," tutur Hardly.

Baca juga: Penghentian Sementara Program Siaran, Mengapa Sanksi KPI Tak Bikin Jera?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com