Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Sementara Program Siaran, Mengapa Sanksi KPI Tak Bikin Jera?

Kompas.com - 08/10/2019, 17:17 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.

Acara tersebut dihentikan selama lima hari.

Sebelum mendapatkan sanksi, program ini telah menerima teguran tertulis pada tanggal 26 Juli 2019.

Kemudian, selama dua kali berturut-turut, KPI kembali melayangkan surat teguran hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan penayangan program ini untuk sementara waktu.

Bukan hanya sekali program ini mendapatkan sanksi penghentian sementara dari KPI.

Sebelumnya, tayangan tersebut pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara pada 2018.

Sanksi yang sama bagi program televisi tidak hanya terjadi sekali dua kali saja.

Pada awal Oktober 2019, KPI juga memberikan sanksi terhadap program televisi Hotman Paris Show. 

Mengapa teguran berulang dan sanksi penghentian sementara yang diberikan KPI tak membuat jera?

Pengamat Media dari Universitas Indonesia (UI) Amelia Hezkasari Day menilai, sanksi dari KPI memang tak membuat stasiun televisi dan rumah produksi jera.

Menurut dia, sebanyak apa pun teguran diberikan, banyak stasiun televisi yang mengulangi kesalahan dan melakukan pelanggaran yang sama.

"Wajah" baru

Beberapa program dinilai Amelia sengaja memanipulasi sanksi, baik dengan mangubah tajuk program hingga mengganti pembawa acara.

Meski tampil dengan "wajah baru", namun, konten dan kemasannya masih sama.

Contohnya, acara Empat Mata yang berubah menjadi Bukan Empat Mata lalu menjadi Ini Baru Empat Mata.

Ada pula tayangan Dunia Lain yang mengubah nama tayangan menjadi Masih Dunia Lain setelah mendapat teguran dari KPI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com