Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Sementara Program Siaran, Mengapa Sanksi KPI Tak Bikin Jera?

Kompas.com - 08/10/2019, 17:17 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Fenomena ini, menurut Amelia, terjadi karena KPI tidak dapat memberikan sanksi khusus dan tak bergigi.

“KPI-nya kan mandul,” ujar Amelia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Dia mengatakan, KPI tidak bisa langsung memberikan sanksi berupa denda atau pencabutan izin penyiaran.

“Jadi KPI enggak bisa ngasih sanksi yang lebih berat daripada sanksi tidak boleh tayang,” ucap Amelia.

Hal ini berbeda dengan komisi serupa di Amerika Serikat, yakni Federal Communication Commision (FCC).

Menurut Amelia, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk memberikan denda dengan jumlah besar bahkan mencabut izin siaran stasiun.

Contohnya, kata dia, saat penayangan langsung acara Superbowl XXXVIII pada tahun 2004.

Saat itu, bintang pertunjukan, Justin Timberlake, terlihat tidak sengaja melepas baju Janet Jackson saat berada di atas panggung.

Tindakan ini berbuah peringatan dan denda sebesar 500.000 dollar AS dari FCC kepada stasiun TV CBS yang menayangkan siaran tersebut.

Bahkan, setelah kontroversi berakhir, FCC menerapkan aturan baru penayangan siaran langsung.

Amelia menyebutkan, saat ini, siaran langsung di AS harus ditunda selama lima detik untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan.

“Teknologi satelitnya 5 detik delay. Jadi saat ada kejadian tidak diinginkan langsung break iklan,” kata dia.

Namun, menurut Amelia, hal tersebut belum dapat diterapkan dalam iklim penyiaran di Indonesia.

“Kalau misalnya diterapkan seperti FCC itu, ya bisa bangkrut stasiun TV-nya. Atau dicabut izinnya sekalian. Kalau dicabut kan prosedurnya enggak bisa cepat,” ujar Amelia.

Padahal, lanjut dia, awal mula pembentukan KPI bertujuan untuk memberikan sanksi serta mencabut izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com