Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Kompas.com - 19/09/2019, 11:17 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan kasus pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia yang melibatkan petinggi dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hampir berjalan selama satu tahun.

Tepatnya, pada 18 Desember 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, 9 orang diamankan.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (18/9/2019), KPK menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Masuknya nama Imam Nahrawi dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah KONI berawal dari kesaksian di persidangan pada April 2019.

Kronologi

Nama Imam Nahrawi masuk dalam lingkaran kasus suap ini berawal dari kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, saat bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 April 2019.

Supriyono mengaku, staf pribadi Menpora Miftahul Ulum memintanya mencari uang dari pihak luar dan uang tersebut digunakan memenuhi keperluan menteri.

"Kalau buka (puasa) bersama, yang sifatnya sama menteri, pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono, seperti diberitakan Kompas.com, 4 April 2019.

Jumlah uang yang diminta ini mencapai puluhan juta rupiah.

Ada penyebutan Mr X dalam kesaksian di persidangan.

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy menyebut nama Mr X merujuk pada Menpora Imam Nahrawi, staf pribadi Imam Miftahul Ulum, dan staf protokol menteri bernama Arief Susanto.

Baca juga: Imam Nahrawi Mundur, Kursi Menpora Dijabat Kader PKB Lagi?

Hamidy menyebut inisial ini saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah, ketika jaksa KPK memutarkan rekaman sadapan telepon di antara keduanya.

"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif," ujar Hamidy.

Dalam persidangan lainnya, Hamidy mengakui ada pemberian uang yang disaksikan langsung oleh Menpora Imam Nahrawi.

Hamidy menjelaskan, saat itu dirinya diajak oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salam menghadiri Muktamar NU di Jombang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com