Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Kompas.com - 19/09/2019, 11:17 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan kasus pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia yang melibatkan petinggi dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hampir berjalan selama satu tahun.

Tepatnya, pada 18 Desember 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, 9 orang diamankan.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (18/9/2019), KPK menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Masuknya nama Imam Nahrawi dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah KONI berawal dari kesaksian di persidangan pada April 2019.

Kronologi

Nama Imam Nahrawi masuk dalam lingkaran kasus suap ini berawal dari kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, saat bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 April 2019.

Supriyono mengaku, staf pribadi Menpora Miftahul Ulum memintanya mencari uang dari pihak luar dan uang tersebut digunakan memenuhi keperluan menteri.

"Kalau buka (puasa) bersama, yang sifatnya sama menteri, pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono, seperti diberitakan Kompas.com, 4 April 2019.

Jumlah uang yang diminta ini mencapai puluhan juta rupiah.

Ada penyebutan Mr X dalam kesaksian di persidangan.

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy menyebut nama Mr X merujuk pada Menpora Imam Nahrawi, staf pribadi Imam Miftahul Ulum, dan staf protokol menteri bernama Arief Susanto.

Baca juga: Imam Nahrawi Mundur, Kursi Menpora Dijabat Kader PKB Lagi?

Hamidy menyebut inisial ini saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah, ketika jaksa KPK memutarkan rekaman sadapan telepon di antara keduanya.

"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif," ujar Hamidy.

Dalam persidangan lainnya, Hamidy mengakui ada pemberian uang yang disaksikan langsung oleh Menpora Imam Nahrawi.

Hamidy menjelaskan, saat itu dirinya diajak oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salam menghadiri Muktamar NU di Jombang.

Alfitra pun meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan tersebut.

Kesepakatan fee

Jaksa KPK menyebut Imam Nahrawi terlibat dalam kasus dugaan suap antara pejabat Kemenpora dan KONI.

Bahkan, jaksa menyebut bahwa Imam bersama stafnya melakukan pemufakatan jahat secara tersembunyi.

Menurut jaksa, keterangan yang diberikan Imam, Miftahul Ulum, dan Arief Susanto tidak relevan terhadap barang bukti dan keterangan saksi lain.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, menyebut, sejumlah pejabat di Kemenpora mendapatkan jatah kesepakatan fee dari KONI, termasuk Imam Nahrawi.

Menurut dia, sejak awal telah ada kesepakatan fee antara pejabat KONI dan Kemenpora, di mana fee ini diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah KONI.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyakini Hamidy memberikan uang sebesar Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi.

Pemberian tersebut lewat staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian Rp 2 miliar pada Maret 2018, penyerahan di Kantor KONI, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI, serta Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Pada Mei 2018, uang Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI.

Setelah itu, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Imam Nahrawi jadi tersangka

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26.500.000.000, dengan rincian Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama 2014-2018 dan pada 2016-2018, Imam diduga menerima senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Imam dan Mifathul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junco Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Iwan Fals Pamer Foto Bareng

Imam pun menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI ini.

Mengenai kekayaannya, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 dan tercatat senilai Rp 22.640.556.093.

Imam mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota besar di Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan, dengan total sebesar Rp 14.099.635.000.

Tak hanya itu, Imam tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain sebesar Rp 4.634.500.000.

Mepora juga memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.

Pada hari ini, Kamis (19/9/2019), Imam mengajukan mundur dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Tren
Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Tren
Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Tren
7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

Tren
5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com