Sanksi Tertulis
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menonton program-program yang tidak berkualitas, tidak mengedepankan kemanfaatan, bahkan cenderung menjual keributan.
"Masyarakat diharap aktif memberikan literasi kepada masyarakat lain agar melek dan berani melapor ke KPI, jika ada program yang dipandang buruk dan tidak mendidik," kata dia.
Sementara, masyarakat bisa melaporkan program siaran yang dinilai tidak pantas ke pengaduan@kpi.go.id, situs kpi.go.id, Instagram @kpipusat, Twitter @KPI_Pusat, Facebook @KPIPusat, layanan SMS di nomor 081213070000, telepon 021-21203899 dan Fax. 021-21203907.
Format pelaporan dengan menyertakan nama acara, namastasiun televisi/stasiun radio, jam dan tanggal tayang, dan isi aduan.
Dilansir dari laman resmi KPI, pihaknya memutuskan mengirim surat teguran tertulis kepada 14 program siaran di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio pada Kamis, 5 September 2019 lalu.
Empat belas program siaran tersebut, antara lain program siaran Jurnalistik "Borgol" GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Mpvie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Baca juga: Selain SpongeBob, Ini 13 Program yang Disanksi KPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.