Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Umumnya, parkir liar ini ditandai dengan tidak adanya karcis parkir. Selain itu, meskipun kadang ada karcis parkir, parkir liar tidak mengatasnamakan dinas terkait pemerintah daerah (pemda) setempat selaku pihak pengelola perparkiran umum di masing-masing wilayah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, parkir liar bisa dikenakan pidana dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, jika menemui parkir liar, pelanggan bisa menolak untuk membayar parkir. Termasuk jika tukang parkirnya memaksa, bisa dilaporkan ke polisi.

"Itu bukan area parkir resmi (milik pemerintah setempat) yang bersifat publik, tetapi parkir milik perorangan (swasta) yang menggratiskan parkir. Artinya, pemungutannya menjadi liar,” ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Hal tersebut juga berlaku di minimarket yang tidak terdapat keterangan “parkir gratis” namun ada tukang parkirnya, karena juga termasuk parkir liar.

Lantas, apa saja pasal yang bisa menjerat tukang parkir?

Pelaku parkir liar terancam pidana 9 tahun?

Abdul menyampaikan, pelaku atau tukang parkir liar bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. 

Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.

“Selain 368 dan 369, pelaku juga bisa dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun (penjara),” ungkap Abdul.

Adapun bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian Pasal 369 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sementara Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan yakni:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Jumlah denda Rp 4.500 yang disebutkan pada pasal itu, akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.

Hal itu mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.


Kewajiban pemda untuk berantas parkir liar

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menuturkan, pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki kewajiban untuk menertibkan parkir liar yang merupakan bentuk pungutan liar.

Namun demikian, ia tidak menampik jika tukang parkir liar bisa memiliki “backing” yang membuatnya merasa berani meski salah.

Terlebih, pemda setempat mengeluarkan peraturan daerah (perda) masing-masing untuk mengatur perparkiran, salah satunya seperti Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.

“Jika acuannya adalah Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, maka disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan dan memungut jasa parkir harus memiliki izin,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jakarta, maka tukang parkir liar dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Izin tersebut dapat dibuktikan salah satunya dengan pemberian karcis parkir kepada pelanggan minimarket.

“Tanpa ada izin, konsumen berhak menolak untuk membayar parkir,” tuturnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/28/210000065/benarkah-parkir-liar-bisa-dipidana-9-tahun-ini-penjelasan-ahli-hukum

Terkini Lainnya

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Tren
Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Tren
17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

Tren
UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

Tren
Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Tren
Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Tren
Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Tren
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Tren
Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Tren
Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Tren
Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Tren
Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke