Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Layanan kesehatan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran rutin setiap bulan.

Mengenai penggunaan BPJS, sejumlah warganet menanyakan, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa pindah fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah terdaftar.

“Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?” tanya @athena_bdg_ pada Jumat (26/4/2024).

“-dips! Bpjs kesehatan bisa dipake di luar kota tanpa pindah faskes gk ya ges?nuhun,” tanya @undipmenfess pada Sabtu (27/4/2024).

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan di luar kota tanpa pindah faskes?

Penjelasan BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti membenarkan bahwa BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar wilayah tanpa perlu pindah faskes atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. 

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” ujar Ghufron melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Dengan begitu, peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ketika sedang bertugas atau liburan di luar kota.

Meski begitu, apabila seseorang berada di luar kota dalam kurun waktu yang lama atau bahkan menetap, disarankan mengubah faskes yang terdaftar.

Bagi peserta JKN dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Ketentuan menggunakan BPJS di luar kota

Ghufron menyampaikan bahwa peserta yang berada di luar wilayah tempat faskes atau FKTP terdaftar selama status kepesertaannya aktif.

Kemudian, peserta dapat mengakses pelayanan di faskes lain maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan di satu wilayah.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menuturkan bahwa peserta JKN cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” ucap Lily.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," lanjutnya.

Peserta JKN kemudian mendatangi FKTP terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan keluhan yang disampaikan.

Jika FKTP tidak bisa menangani karena keterbatasan alat atau dokter spesialis, maka akan dibuatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

Apabila dalam keadaan darurat atau emergency, bisa langsung melalui unit gawat darurat (UGD) atau instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.

Namun yang menentukan keadaan darurat atau tidaknya, tetap dari petugas medis rumah sakit yang didatangi.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/27/143000665/bisakah-bpjs-kesehatan-digunakan-di-luar-kota-tanpa-pindah-faskes-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke