KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Hanya DIY yang tidak melakukan pilkada
Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim, seperti dilansir Antara, Minggu malam.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
508 kabupaten/kota akan gelar pilkada
Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Idham menyampaikan, pengecualian pemilihan langsung berlaku di enam kabupaten/kota administratif di Provinsi DKI Jakarta.
"Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Oleh karena itu, pengisian jabatan wali kota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pilkada.
Sebagai gantinya, wali kota dan bupati akan diangkat oleh gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
"Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan," tulis Pasal 19 ayat (2).
Berikut daftar kabupaten/kota yang tidak akan menggelar pilkada pada 27 November mendatang:
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
Tahapan penyelenggaraan
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/123000065/kpu-gelar-pilkada-di-37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota-ini-daftarnya