Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini mulai 08.00 WIB

Sidang PHPU dimohonkan oleh Tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Mengutip laman resmi MKRI, Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.

Permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dikutip dari KompasTV, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.

Jadwal sidang Ganjar Pranowo-Mahfud MD

MK juga telah menerbitkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 23 Maret 2024.

Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2. 


Persiapan MK 

Sebelumnya, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024).

Dikutip dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).

“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3/2024), dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/063000565/jadwal-sidang-phpu-pilpres-2024-di-mk-hari-ini-mulai-0800-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke