Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK | Wacana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai Jumat (1/3/2024).

Selain itu, yang menjadi populer kanal Tren lainnya adalah Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama.

Berikut berita selengkapnya :

1. Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024.

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

2. Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

3. BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 25-26 Februari 2024.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang akan melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat, petir, dan angin kencang itu akan terjadi pada Minggu (25/2/2024) dan Senin (26/2/2024).

Lantas, wilayah mana saja yang berpotensi hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 25-26 Februari 2024 menurut BMKG?

4. Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.

Pilkada serentak untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakilnya ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. 

Lantas, mana saja provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024?

5. Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP.

Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/053000765/-populer-tren-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-skck-wacana-kua-jadi-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke