Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Nominal yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Klaim Kacamata Gratis

KOMPAS.com - Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah mata tak perlu khawatir untuk membeli kacamata.

Kendati demikian, besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata tidaklah sama untuk masing-masing kelas peserta.

Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas.

Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Sebagai informasi, jika harga kacamata lebih dari besaran nominal yang ditentukan, maka peserta hanya cukup menambah biaya kekurangannya.

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Selain besaran nominal, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan juga harus dilakukan beberapa ketentuan.

Pasalnya, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ketentuannya:

  • Indikasi medis minimal sferis 0,5D (lensa kacamata minus)
  • Indikasi medis minimal silindris 0,25D (lensa kacamata silinder)
  • Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu pengelihata dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.

Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal
  • Jika membutuhkan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Selanjutnya, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/120000565/besaran-nominal-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-untuk-klaim-kacamata-gratis

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke