Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar sebagaimana dikutip Kompas TV, Minggu (31/12/2024).

Terkait hal itu, belakangan beredar kabar bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar sehingga ia bisa kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Lantas, apa kata MK soal hal tersebut?

Penjelasan MK soal Anwar Usman kembali menjadi ketua

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kabar beredar yang menyebutkan gugatan Anwar dikabulkan oleh PTUN merupakan hal yang tidak benar.

Informasi tersebut, lanjut Fajar, dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar.

Fajar menjelaskan bahwa data umum itu memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat," ujar Fajar dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/2/2024).

Tak hanya itu, SIPP PTUN Jakarta juga memuat amar putusan sela yang isinya bukanlah mengabulkan gugatan Anwar agar kembali menjadi Ketua hingga 2028 seperti yang termuat dalam pokok gugatannya.

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI)," tulis amar putusan tersebut.

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Perlu diketahui, gugatan Anwar terhadap Suhartoyo sebagai Ketua MK aktif saat ini bermula ketika jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga ini dicopot pada Selasa (7/11/2023).

Majelis Kehormatan (MK) MK menyatakan bahwa Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat ketika menangani uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar melakukan beberapa perlawanan guna membuktikan bahwa dirinya masih layak menduduki posisi ini.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023), ia menilai pemberhentiannya sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan fitnah.

Tak sampai di situ, Anwar juga mengaku menerima informasi bahwa telah terjadi skenario politik yang menempatkan dirinya sebagai obyek dalam putusan MK, termasuk pembentukan MKMK.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujar Anwar Usman sehari setelah ia diberhentikan sebagai Ketua MK.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/16/130000265/kata-mk-soal-kabar-ptun-kabulkan-gugatan-anwar-usman-kembali-jadi-ketua

Terkini Lainnya

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke