Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta, Periksa Sebelum Masuk Bilik

KOMPAS.com - Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih akan menerima lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara pada hari pencoblosan besok, Rabu (14/2/2024).

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DKI, warga Jakarta tidak akan melakukan pemungutan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Sebab, Jakarta sebagai ibu kota masuk dalam daerah khusus yang tidak memiliki representasi anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, Pemilu 2024 di DKI Jakarta terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
  • Anggota DPRD tingkat provinsi.

Keempat jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS tersebut pun memiliki warna berbeda-beda.

Jenis surat suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta

Surat suara yang sah harus dilengkapi tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum diserahkan kepada pemilih.

Nantinya, Ketua KPPS memberikan empat surat suara Pemilu 2024 dengan tanda warna berbeda dalam kondisi terlipat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut terlilhat seperti setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam keadaan masih terlipat.

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 di Jakarta:

1. Warna abu-abu

Surat suara dengan tanda warna abu-abu pada bagian depan berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Surat suara ini akan memuat informasi yang meliputi:

2. Warna merah

Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:

  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini dilengkapi dengan keterangan:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara yang dilengkapi tanda berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:

Pengecekan dapat dilakukan sebelum pemilih memasuki bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.

Penggantian tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatakan, pemilih dapat meminta surat suara pengganti jika:

  • Menerima surat suara dalam keadaan rusak
  • Keliru dalam mencoblos surat suara.

"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.

Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan. Namun, jika cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara Pemilu 2024 yang masih tersedia.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/170000465/4-jenis-surat-suara-pemilu-2024-di-dki-jakarta-periksa-sebelum-masuk-bilik

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke