Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, berhak menyalurkan suaranya di bilik pencoblosan.

Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang akan dicoblos, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ini menjadi pemilu kedua yang dilakukan secara serentak di Indonesia.

Sayangnya, banyaknya nama calon anggota legislatif (caleg) tak jarang membuat bingung para pemilih, khususnya para lansia.

Lantas, bolehkah hanya mencoblos partai tanpa nama caleg?

Hanya mencoblos nama partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.

Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, dinyatakan sah untuk partai
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari parpol yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon, atau nama partai politik yang sama, maka surat suara dinyatakan sah.

Kendati demikian, jika tanda coblos lebih dari satu, namun yang dicoblos berbeda antara nomor urut, nama, serta partai politiknya, maka suara tidak sah.

Daftar peserta Pemilu 2024

Diketahui, sebanyak 23 akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh.

Sementara 6 partai lokal Aceh, yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/203000865/bingung-pilih-caleg-bolehkah-hanya-mencoblos-partai-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke