Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antrean Haji Reguler Lama, Bisakah Daftar sejak Anak-anak?

KOMPAS.com - Rata-rata antrean atau daftar tunggu haji reguler bagi calon jemaah di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kondisi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam unggahan media sosial X (dulu Twitter), @txtdarigajelas, Rabu (31/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah foto yang menerangkan bahwa mendaftar haji tahun ini diperkirakan akan berangkat pada 2052.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada 2024 kemungkinan perlu menunggu hingga 28 tahun.

"Daftar sekarang, perkiraan berangkat tahun 2052," tulis unggahan.

Bisakah daftar haji sejak anak-anak?

Hal ini pun membuat warganet bertanya-tanya, mungkinkah mendaftar haji sejak anak-anak agar tak terlalu tua saat berangkat ke Tanah Suci.

"Daftar sejak bayi boleh juga wkwk," kata warganet @kenapagituyakk.

"Daftarin anak dari umur stahun brngkt2 ps umur 28," tulis pengguna dengan akun @alter_keduwa.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.900 warganet.

Lantas, bolehkah mendaftar haji sejak anak-anak?

Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, daftar tunggu haji reguler di Indonesia memang dapat mencapai puluhan tahun.

"Boleh jadi, tergantung daerahnya. Saya juga daftar 2013 berangkat 2033," terang Hilman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Durasi antrean haji di Tanah Air yang lama ini salah satunya dikarenakan tingginya minat Muslim Indonesia terhadap naik haji.

Namun, Hilman menjelaskan, tidak semua anak boleh mendaftar haji. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan anak berusia minimal 12 tahun untuk menjadi calon jemaah haji di Indonesia.

"Saat ini masih mengikuti regulasi yang ada, minimum usianya 12 tahun," tutur Hilman.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Hilman mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur, syarat mendaftar haji di antaranya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda, PMA Nomor 29 Tahun 2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.

Namun demikian, syarat mendaftar haji reguler untuk anak berusia minimal 12 tahun masih sama dengan persyaratan haji pada umumnya.

"Sama, paling KTP saja yang ada modifikasinya," kata Hilman.


Syarat untuk mendaftar haji

Dikutip dari laman Kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mendaftar haji:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • KTP aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, calon jemaah perlu membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kemenag.

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji reguler:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS sebesar Rp 25 juta
  • Selanjutnya, BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pasfoto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Daftar ke Kantor Kemenag

  • Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi
  • Calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas
  • Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pasfoto.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/02/163000765/antrean-haji-reguler-lama-bisakah-daftar-sejak-anak-anak-

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke