KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk buruh dan pekerja swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Poin SE libur pemilu untuk pekerja
SE Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ida pada 26 Januari 2024 ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.
SE memiliki tembusan kepada presiden, wakil presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Tembusan juga ditujukan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Berikut poin-poin SE libur pekerja dalam rangka Pemilu 2024:
1. Hari libur ditetapkan undang-undang
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Pengusaha wajib izinkan pekerja mencoblos
Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE.
3. Pekerja yang masuk di hari pencoblosan dapat upah lembur
Berikutnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapat upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tercantum dalam SE.
Hari pemungutan suara jadi libur nasional
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau hari pencoblosan ditetapkan sebagai libur nasional.
"14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung sebanyak dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.
"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.
Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri.
Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.
Tidak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi.
Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.
"Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal," ujarnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/02/090000365/se-menaker-libur-pemilu-2024--pengusaha-harus-izinkan-buruh-mencoblos