Ketentuan PBJT tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 58, tarif PBJT atas "jasa hiburan khusus" seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
Hiburan pajak 10 persen
Sementara itu, sebagian besar tarif pajak hiburan lainnya mengalami penurunan dengan tarif maksimal sebesar 10 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penurunan pajak dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Lantas, apa saja jenis kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak 10 persen?
Kesenian dan hiburan pajak 10 persen
Merujuk Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, ada beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, meliputi:
Lydia menerangkan, perbedaan besaran tarif pajak itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan di atas (poin a-k) umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Sedangkan jasa hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa umumya tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.
Penerapan pajak hiburan 40-75 persen banyak diprotes
Di sisi lain, penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen itu menuai banyak protes dari pengusaha.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan mengupayakan penundaan pajak hiburan.
"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Luhut dilansir dari Kompas TV.
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," sambungnya.
Menurut Luhut, industri hiburan tak hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Sebab, ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada industri hiburan tersebut, baik skala kecil sampai menengah.
"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ungkapnya.
Luhut mengatakan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Namun, hal itu harus didasarkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Ia menambahkan, UU tersebut sekarang ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan akan dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," tuturnya.
Selain itu, Luhut juga menegaskan, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.
"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/19/103000865/daftar-hiburan-yang-pajaknya-turun-jadi-10-persen-apa-saja