Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagian orang untuk melamar pekerjaan.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan ketika proses pindah alamat, masuk pendidikan TNI/Polri, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, atau tujuan lainnya.

Dilansir dari Kompas.com (12/5/2023), pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK?

Syarat dokumen untuk membuat SKCK 2024

Ada beberapa perbedaan dokumen yang disyaratkan Polri ketika membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes.

Simak syarat membuat SKCK di bawah ini.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

Bagaimana cara membuat SKCK 2024?

Masyarakat perlu memahami bahwa SKCK dapat dibuat secara online atau offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK 2024 secara offline:

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online. Simak langkah-langkahnya:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes
  • Polri Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak

Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/173000865/dokumen-yang-perlu-disiapkan-untuk-membuat-skck-2024-bisa-diajukan-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke