Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Buka Lowongan Calon Hakim 2024, Segini Gajinya

KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka lowongan calon hakim dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Pengadaan calon hakim ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan data Mahkamah Agung, diperlukan ribuan aparatur untuk mengisi kebutuhan pada unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.

Kebutuhan aparatur tersebut terdiri atas hakim peradilan umum; hakim peradilan agama; dan hakim peradilan tata usaha negara; serta ASN yang terdiri dari PNS dan juga PPPK.

“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi calon hakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman MenpanRB.

Mekanisme seleksi calon hakim

Menurut Anas, pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan. 

“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Nantinya pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan dan telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.

Kandidat juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Besaran gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Gaji itu akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

Berikut, besaran gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/15/113000065/pemerintah-bakal-buka-lowongan-calon-hakim-2024-segini-gajinya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke