KOMPAS.com - Jaminan pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk peserta saat kehilangan penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program ini merupakan bentuk perlindungan bagi peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Jaminan ini berupa uang tunai yang akan diterima setiap bulan, bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun.
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat klaim jaminan pensiun
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim adalah yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan berdasarkan jenis klaim jaminan pensiun:
1. Peserta yang mencapai usia pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untul proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
2. Mengalami cacat total tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
3. Peserta meninggal dunia
Ahli waris yang mengklaim jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen berikut:
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan klaim jaminan pensiun perlu ditambah dengan dokumen:
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/210000065/syarat-dan-prosedur-klaim-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan