Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres 2024, Sanksi Moral hingga Pemberhentian

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi mendukung salah satu capres-cawapres.

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," kata dia, dikutip dari Kompas.com (11/11/2023).

Apalagi, KPU telah mengundi nomor urut masing-masing capres-cawapres 2024 yang pada akhirnya digunakan sebagai simbol dukungan pasangan tersebut.

Lantas, apa sanksi yang diterima ASN apabila melanggar aturan tersebut?

Sanksi ASN yang berfoto jari dukung capres-cawapres

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, aturan ASN berfoto dengan menunjukkan jari termasuk ke dalam jenis pelanggaran kode etik dan disiplin.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Adapun sanksinya sebagaimana tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pose yang dilarang ASN

Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), terdapat beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, di antaranya:

  1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  2. Pose dengan jempol ke atas
  3. Pose jari tangan berjumlah tiga
  4. Pose dengan jari metal
  5. Pose tangan membentuk pistol
  6. Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  7. Pose tangan angka dua
  8. Pose tangan membentuk telepon Pose memperlihatkan angka 5
  9. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Sebaliknya, pose yang bisa dilakukan oleh ASN adalah dengan mengepalkan tangan.

Atau, ASN juga bisa menangkupkan kedua jemarinya membentuk simbol hati.

(Sumber: Alinda Hardiantoro, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/16/170000665/sanksi-asn-yang-berfoto-jari-dukung-capres-cawapres-2024-sanksi-moral

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke