Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Sertifikat TKDN, Berikut Syarat dan Ketentuan Biayanya

KOMPAS.com - Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan industri.

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara keduanya.

Ini termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Untuk memudahkan perusahaan mengurus sertifikat TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan layanan digitalisasi sertifikasi TKDN.

Dengan begitu, setiap perusahaan industri bisa dengan mudah mengajukan permohonan sertifikat TKDN secara online.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur mengurus sertifikat TKDN?

Syarat mengurus sertifikat TKDN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan untuk mengurus sertifikat TKDN:

Untuk mengurus sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terlebih dahulu.

Berikut prosedurnya:

Ketentuan biaya sertifikat TKDN

Jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Namun, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis.

Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebankan kepada perusahaan

Adapun sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, pemilik industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN dengan bebas biaya alias gratis.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/10/174500765/cara-mengurus-sertifikat-tkdn-berikut-syarat-dan-ketentuan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke