KOMPAS.com - Lini masa X, dulunya Twitter, tengah ramai membahas soal cuitan di media sosial yang melanggar undang-undang.
Mereka mempertanyakan, cuitan seperti apa yang masuk ke dalam kategori melanggar hukum.
"Cuitan apa tuh yang bisa melanggar hukum," tulis akun @Prof*******.
Dalam hal ini, X atau Twitter akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi bahwa ada cuitan yang melanggar hukum.
Selanjutnya X akan menyampaikan ke pengguna bahwa cuitan tersebut melanggar hukum.
Pemberitahuan akan dikirim langsung oleh X ke email pengguna. Di dalam pemberitahuan itu, disertakan pula URL yang menunjukkan cuitan tersebut.
Lantas, cuitan seperti apa yang dikategorikan melanggar hukum?
Penjelasan Kemenkominfo
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong membenarkan bahwa cuitan di media sosial X dapat dikategorikan melanggar undang-undang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hanya cuitan tertentu yang dikategorikan melanggar hukum itu.
"Kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, misalnya pornografi, ujaran kebencian, dan lain-lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023)
Menurutnya, Kemenkomifo akan mengambil tindakan apabila pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya cuitan tersebut.
Sanksi berupa denda dan kurungan penjara
Dikutip dari laman Kominfo, pengguna media sosial yang terbukti membuat cuitan atau konten yang melanggar undang-undang dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan penjara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) dan pasal 45B jo Pasal 29.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Konten yang bisa kena UU ITE
Dilansir dari laman Kominfo, terdapat tiga ragam konten yang dikategorikan melanggar UU ITE.
Dalan hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.
Berikut ragam konten di media sosial yang melanggar UU ITE:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan
2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/03/161500865/ada-ancaman-denda-dan-penjara-ini-cuitan-yang-bisa-kena-uu-ite