Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenpora Umumkan Formasi PPPK 2023, Ini Link, Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengumumkan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 tercantum dalam Pengumuman Nomor: KP.01.00.9.18.24/PANSEL-CASN/IX/2023 tertanggal Senin (18/9/2023).

Kepala Biro Humas dan Umum Kemenpora Triyono mengatakan, pada tahun ini kementeriannya tidak membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sehingga pelamar yang ingin bergabung dengan Kemenpora hanya bisa mendaftar melalui jalur penerimaan PPPK.

"Untuk CPNS Kemenpora tidak ada (pendaftaran tahun ini). Tapi, (CPNS) dikhususkan untuk pengangkatan atlet berprestasi. Kemenpora tahun ini buka formasi PPPK," ujar Triyono kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Link pendaftaran PPPK Kemenpora 2023

Pelamar dapat mengetahui informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPPK Kemenpora melalui link di bawah ini:

  • Pendaftaran PPPK Kemenpora 2023.

Formasi PPPK Kemenpora 2023

Pada tahun ini, formasi PPPK yang dibuka Kemenpora sebanyak 101 kebutuhan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kualifikasi lulusan S1 sebanyak 77 formasi
  • Kualifikasi lulusan D3 sebanyak 24 formasi.

Dari ratusan formasi yang dibuka, Kemenpora memberikan kesempatan bagi pelamar khusus dan umum untuk mendaftar.

Kriteria pelamar PPPK Kemenpora terdiri dari:

1. PPPK khusus

  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN)

2. Umum

Pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Syarat mendaftar PPPK Kemenpora 2023

Ada berbagai ketentuan yang ditetapkan Kemenpora sebagai syarat pendaftaran PPPK.

Syarat mendaftar PPPK Kemenpora 2023 terdiri dari berkas, usia, status pekerjaan, sampai kondisi fisik.

Berikut rinciannya:

Gaji PPPK Kemenpora 2023

Kemenpora juga mengumumkan rincian jabatan beserta besaran gaji PPPK 2023.

Gaji PPPK Kemenpora 2023 berkisar Rp 3.00.000 sampai Rp 6.000.000.

Informasi selengkapnya soal rincian jabatan beserta gaji PPPK Kemenpora dapat dilihat di sini.

Jadwal pendaftaran PPPK Kemenpora 2023

Pelamar dapat menyimak jadwal beserta tahapan pendaftaran PPPK Kemenpora melalui link di bawah ini:

Cara daftar PPPK Kemenpora 2023

Bila sudah memahami syarat dan formasi, pelamar bisa melanjutkan pendaftaran sebagai PPPK Kemenpora dengan langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif.
  • Masukkan kode captcha Jika sudah, klik "Lanjutkan".
  • Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan".
  • Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran.
  • Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran.
  • Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
  • Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi.
  • Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat".
  • Baca syarat yang ditetapkan.
  • Klik "Daftar" di bagian bawah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/22/070000565/kemenpora-umumkan-formasi-pppk-2023-ini-link-syarat-gaji-dan-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke