Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

Hal itu terungkap melalui laman resmi Kemenpan RB yang ditetapkan pada Rabu (13/9/2023).

Nilai passing grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan adanya informasi tersebut.

“Yes, berlaku untuk CPNS 2023 yang dimulai 17 September 2023,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Lantas, berapa nilai passing grade SKD CPNS 2023?

Tentang SKD CPNS 2023

SKD CPNS merupakan salah satu tahapan pada seleksi CPNS yang harus dilewati oleh para pendaftar.

Pada seleksi ini, pendaftar akan mengerjakan sejumlah tes yang dibagi menjadi tiga, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Dikutip dari Kepmen No 651 Tahun 2023 Kemenpan-RB, peserta akan mengerjakan 110 soal yang terdiri dari:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal.

Pendaftar akan mengerjakan soal pada tahap SKD itu selama 100 menit. Sedangkan pendaftar disabilitas mengerjakan soal tersebut selama 130 menit.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

  • TWK
    • Jawaban benar: 5 (lima)
    • Jawaban salah: 0 (nol)
  • TIU
    • Jawaban benar: 5 (lima)
    • Jawaban salah: 0 (nol)
  • TKP
    • Jawaban benar: 1 (satu) hingga 5 (lima)
    • Jawaban salah: 0 (nol).

Sehingga nilai kumulatif paling tinggi SKD yakni 550, berikut pembagiannya:

Passing grade SKD CPNS 2023

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada SKD CPNS 2023.

Adapun passing grade tersebut dibagi menjadi umum dan khusus (lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua).

Berikut ini rincian passing grade SKD CPNS 2023:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/15/193000865/ketentuan-nilai-ambang-batas-skd-cpns-2023-bagaimana-aturannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke