Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Bagi Anda yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya perlu membayar tagihan sesuai dengan kelas yang Anda pilih.

Demi memudahkan proses membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah metode pembayaran, antara lain melalui layanan mobile banking.

Dengan menggunakan mobile banking, anggota BPJS bisa membayar iuran secara online melalui ponsel, tanpa perlu mendatangi kantor atau mesin ATM.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur pembayaran melalui mobile banking Bank Mandiri, BCA, dan BNI:

3. Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA Mobile

  • Buka aplikasi BCA Mobile di ponsel Anda
  • Kili menu “m-Payment”
  • Pilih “BPJS”, lalu pilih "BPJSTK Individu"
  • Input nomor KTP/NIK dan pilih “Periode Program”, klik tombol "Send"
  • Cek data pembayaran, jika sudah sesuai klik tombol "OK"
  • Input PIN m-BCA, lalu klik tombol “OK”
  • Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berhasil dan bukti pembayaran bisa dilihat di "Inbox".

Demikian cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat mobile banking BCA, BNI, dan Mandiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/29/161500565/cara-bayar-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-mobile-banking-bca-bni-dan-mandiri

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke