Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Prakerja Gelombang 60: Besaran Insentif, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah dibuka sejak Jumat (25/8/2023) siang.

Hal itu diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi kepada Kompas.com, Jumat.

“Sudah dibuka. Pantau post (unggahan) resmi kami,” katanya singkat.

Seperti diketahui, pembukaan gelombang kartu prakerja diadakan setiap dua minggu sekali pada Jumat pukul 12.00 WIB.

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB!" tulis keterangan dalam unggahan akun resmi Instagram Prakerja.

Besaran insentif

Pada 2023, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan besaran saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Selain itu, peserta juga dapat menerima insentif sebesar Rp 600.000 untuk biaya mencari kerja.

Jika mengisi dua survei evaluasi dari program ini, peserta juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 50.000 per satu survei.

Syarat mendaftar

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut persyaratan mendaftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK atau dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Meski untuk umum, ada profesi tertentu yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

Cara mendaftar

Sebelum bergabung untuk mengikuti program ini, calon peserta diwajibkan untuk membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  8. Kemudian, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP dengan memfotonya secara langsung
  9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  10. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
  11. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah
  12. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
  13. Bila telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  14. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".
  15. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut".
  16. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  17. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard"
  18. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Jika akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dahboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja ini. Simak tata caranya untuk bergabung:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/26/091500865/kartu-prakerja-gelombang-60--besaran-insentif-syarat-dan-cara-mendaftarnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke