Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Prakerja Gelombang 60: Besaran Insentif, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah dibuka sejak Jumat (25/8/2023) siang.

Hal itu diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi kepada Kompas.com, Jumat.

“Sudah dibuka. Pantau post (unggahan) resmi kami,” katanya singkat.

Seperti diketahui, pembukaan gelombang kartu prakerja diadakan setiap dua minggu sekali pada Jumat pukul 12.00 WIB.

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB!" tulis keterangan dalam unggahan akun resmi Instagram Prakerja.

Besaran insentif

Pada 2023, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan besaran saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Selain itu, peserta juga dapat menerima insentif sebesar Rp 600.000 untuk biaya mencari kerja.

Jika mengisi dua survei evaluasi dari program ini, peserta juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 50.000 per satu survei.

Syarat mendaftar

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut persyaratan mendaftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK atau dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Meski untuk umum, ada profesi tertentu yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

Cara mendaftar

Sebelum bergabung untuk mengikuti program ini, calon peserta diwajibkan untuk membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, dan pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  8. Kemudian, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP dengan memfotonya secara langsung
  9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  10. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
  11. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah
  12. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
  13. Bila telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  14. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".
  15. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut".
  16. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  17. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard"
  18. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Jika akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dahboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja ini. Simak tata caranya untuk bergabung:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/26/091500865/kartu-prakerja-gelombang-60--besaran-insentif-syarat-dan-cara-mendaftarnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke