Kecelakaan diduga terjadi karena para pengendara sepeda motor tersebut melawan arah yang tak semestinya dilewati.
"Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh motor," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Firman Shantyabudi menambahkan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Berikut sejumlah fakta kecelakaan truk pengangkut bata yang menabrak tujuh pengendara motor di Lenteng Agung tersebut:
1. Pengendara motor nekat melawan arah
Saksi mata, Marodi (55) mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena para pengendara motor melawan arah.
Para pengendara motor itu, imbuh pria yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut berhenti terlebih dahulu di pinggir jalan karena ada truk yang melaju dari arah berlawanan, dari Pasar Minggu ke Depok.
"Motor lawan arah semua, cuma kan di situ pada berhenti, istilahnya pada nahanlah, ada mobil itu, minggir (sepeda motornya) nahan, ngambil kiri," kata Marodi dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
2. Tiga orang luka parah
Setidaknya 5 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengungkapkan bahwa tiga dari lima korban tersebut mengalami luka yang cukup parah.
"Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban. Dua luka sedang dan tiga infonya ada yang luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana," ujarnya.
Selain adanya korban luka, Bayu menambahkan, para pengendara sepeda motor yang tertabrak truk bata itu juga ditilang polisi, dikutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Hal tersebut lantaran, mereka tidak berkendara di jalur yang semestinya dan telah melawan arah.
"Iya pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Bayu.
Selain sanksi tilang, para pengendara sepeda motor itu juga terancam dikenai sanksi pidana apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan murni terjadi karena kendaraan tersbut melawan arah.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," ungkap Bayu.
Polisi: sopir truk tidak bersalah
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan, meskipun proses penyelidikan masih berlangsung, namun sejauh ini sopir truk tidak bersalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum terbukti ada kesengajaan sopir truk menabrak para pengendara motor. Justru pengendara sepeda motor yang menjadi pemicu kecelakaan.
"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," kata Bayu.
Meskipun begitu, Bayu menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Baik motor atau mobil, pihak yang salah akan mendapat konsekuensi. Kalau motor yang salah, bisa dengan penggantian (kerusakan) mobil. Begitu juga sebaliknya. Semua tertuang di Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Bayu dilansir Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Gilang Satria | Editor: Azwar Ferdian, Jessi Carina, Ihsanuddin, Nursita Siti)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/23/173000665/fakta-kecelakaan-di-lenteng-agung-truk-vs-7-motor-lawan-arah