Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun (60), seorang warga asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim memutuskan, Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/7/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," sambungnya.

Vonis itu pun langsung disambut tangisan Asfiyatun yang terkulai lemas di atas kursi pesakitannya.

Asfiyatun yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling itu ditangkap polisi setelah menerima paket ganja anaknya.

Ia pun bersikeras tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja.

Kepada hakim, Asfiyatun merasa kecewa karena telah dijebak anaknya yang bernama Santoso, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya.

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso di balik jeruji besi.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar senilai Rp 23,5 juta. Namun, barang pesanan itu tak kunjung datang.

Asfiyatun juga terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Karena paket tak kunjung datang, P kembali mendatangi rumah Asfiyatun tiga hari kemudian bersama Pi (DPO).

P pun menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, tetapi tidak berhasil karena ponsel nonaktif. P kemudian menghubungi K (DPO) untuk menanyakan pesanannya.

Pada saat yang sama, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, ia menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang P. Namun, Santoso menyatakan bahwa uang itu sudah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan Pi dan memberikan uang sebesar Rp 100.000, sesuai permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus coklat besar pun tiba di rumah Asfiyatun dan dibawa oleh A. Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

Ditangkap polisi

Keesokan harinya, saksi bernama ZA datang ke rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi tanpa membawa bungkusan ganja itu.

Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya.

Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.

(Sumber: Kompas.com/Rachmawati)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/31/201500565/tangis-pilu-asfiyatun-divonis-5-tahun-penjara-usai-terima-paket-ganja

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke