Jumlah tersebut dinilai sangat cukup mengingat usianya yang baru 32 tahun. Disebutkan, mayoritas harta milik Menpora Dito di dalam LHKPN berupa hadiah.
Salah satu harta berupa hadiah tersebut yakni tanah dan bangunan di Kota Jakarta Timur senilai Rp 114 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah harta berupa hadiah lainnya dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Kami belum lihat hadiahnya dari siapa. Kami enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan kah, atau hibah kah enggak tahu kita,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, istilah hadiah jarang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan di dalam LHKPN. Sebab biasanya, harta yang dilaporkan dalam LHKPN itu berasal dari hibah, baik berbentuk tanpa akta atau dengan akta.
“Kalau hadiah mungkin kecil-kecil saja kan (nilainya), (seperti) jam tangan,” kata Pahala.
Penjelasan Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo lantas buka suara soal harta berupa hadiah yang mencapai miliaran rupiah di LHKPN miliknya itu.
Ia mengatakan, harta berupa hadiah tersebut adalah aset yang diberikan oleh orangtua kepada istrinya.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orangtua. Jadi, memang posisinya hadiah. Namun, kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kami mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan,” tutur Dito dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, aset tersebut diberikan langsung oleh orangtua kepada istrinya.
“Karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” kata dia.
Ia pun mengaku sempat bingung saat mendaftarkan hasil kekayaannya terkait hadiah atau hibah.
“Tapi, kami kemarin paling aman tulisnya hadiah karena memang pemberian dari orangtua dan kami berusaha jujur dalam menginput LHKPN,” sebutnya.
Dirinya mengungkapkan, ia dan istrinya tak pernah berada dalam posisi sebagai pejabat publik sebelumnya. Oleh karena itu, ia mengaku agak kebingung dalam proses input LHKPN.
Ia pun mengaku siap jika dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi karena dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
“Kalau diinput ke LHKPN, semua akta dan asal-usulnya jelas, dan kita berusaha jujur dalam laporannya,” imbuhnya.
Rincian harta kekayaan Dito Ariotedjo
Dikutip dari e-LHKPN, berikut rincian harta kekayaan milik Menpora Dito Ariotedjo:
1. Tanah dan bangunan
Total harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik Dito Ariotedjo adalah Rp 187.595.355.600. Berikut rinciannya:
2. Alat transportasi dan mesin
Isi garasi Dito Ariotedjo terdiri dari 3 mobil dengan total Rp 2.180.000.000. Berikut rinciannya:
3. Harta bergerak lainnya
Adapun Dito Ariotedjo memiliki harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp 6.004.303.070
4. Surat berharga
Surat berharga Dito Ariotedjo menjadi alokasi harta kekayaan terbesar setelah tanah/bangunan, yakni mencapai Rp 89.342.924.072.
5. Kas dan setara kas
Sementara itu, harta kas dan setara kas yang dimiliki Dito Ariotedjo senilai Rp 13.393.899.111.
Total harta kekayaan
Total, seluruh harta kekayaan tersebut adalah Rp 298.516.481.853 yang kemudian dikurangi jumlah utang senilai Rp 16.050.902.195.
Dengan begitu, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo pada 2023 mencapai Rp 282.465.579.658.
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Tatang Guritno | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/20/090000365/kata-menpora-dito-soal-mayoritas-harta-kekayaannya-berupa-hadiah