KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah (H) atau hari raya kurban jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Ibadah kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.
Hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, kambing atau domba.
Sebagai simbol syukur, biasanya daging hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Kriteria penerima hewan kurban
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban.
"Daging kurban diperuntukkan bagi pekurban dan keluarga, terus dibagikan untuk fakir miskin, serta masyarakat umum yang membutuhkan," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Namun apabila kurban nazar, lanjut dia, pekurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Asrorun menambahkan, hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan dalam bentuk daging segar.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, 29 Juni 2021, berikut uraian ihwal siapa saja yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Kemudian, fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/29/090000965/mui-jelaskan-kriteria-penerima-daging-kurban-siapa-saja-