Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KLB Rabies: Jumlah Kematian, Penyebab, dan Daerah dengan Kasus Tertinggi

Kasus ini bahkan sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) rabies di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dilansir dari Kompas.id, di Kabupaten Sikka, tercatat ada 26 orang yang terkena rabies akibat gigitan anjing dan satu di antaranya meninggal dunia.

Sementara, menurut Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Adi Talo, sampai 11 Juni 2023, kasus gigitan anjing rabies di kabupaten itu mencapai 257 orang.

Total lokasi temuan kasus rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) di TTS sebanyak 23 kecamatan, termasuk Kualin. Jumlah kasus yang dilaporkan di kecamatan itu sebanyak empat kasus gigitan anjing rabies, satu di antaranya meninggal dunia.

Dari total 32 kecamatan di Timor Tengah Selatan, hanya 9 kecamatan yang belum melaporkan kasus rabies. Sedangkan desa yang terpapar rabies sebanyak 76 desa.

Dari jumlah itu, dua desa di antaranya melaporkan kasus itu pada 11 Juni 2023.

Penyebab lonjakan kasus rabies di Indonesia

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, peningkatan kasus rabies yang terjadi saat ini perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan baik, terlebih di daerah-daerah yang sudah melaporkan angka kejadian kasus gigitan yang tinggi.

Menurutnya, peningkatan kasus rabies dipengaruhi oleh situasi pandemi Covid-19.

Pada awal pandemi, sebagian besar pelaksanaan vaksinasi rabies pada hewan berhenti dan menyebabkan risiko penularan menjadi tinggi. Namun, mobilitas manusia yang juga terbatas membuat risiko paparan dari hewan yang terinfeksi kepada manusia menjadi kecil.

Risiko penularan menjadi tinggi setelah kasus penularan Covid-19 mulai melandai. Banyak aktivitas yang dilakukan seperti biasa yang menyebabkan potensi manusia bersinggungan dengan hewan liar pun menjadi tinggi.

”Lonjakan kasus akhirnya terjadi saat aktivitas mulai berjalan seperti biasa saat banyak hewan liar yang tidak tervaksinasi dan terinfeksi rabies,” ucap Imran dikutip dari Kompas.id.

Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat akan penularan rabies perlu ditingkatkan kembali.

Imran menyampaikan, setiap hewan yang berisiko menularkan rabies harus divaksinasi, termasuk anjing-anjing liar.

Vaksinasi rabies setidaknya juga harus diberikan pada lebih dari 70 persen dari populasi hewan yang ada di suatu daerah. Selain itu, kontrol populasi hewan, terutama anjing juga penting untuk dilakukan.

Kasus rabies di Indonesia dalam 3 tahun terakhir

Dalam tiga tahun terakhir (2020-April 2023), rata-rata kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) mencapai 82.634 dengan kematian 68 orang per tahun.

Kasus tertinggi dilaporkan pada 2022, yakni sebanyak 104.299 dengan 102 kematian.

Hingga April 2023, dilaporkan jumlah kasus GHPR 31.113 dengan 11 kematian.

Sementara itu, provinsi dengan kasus GHPR tertinggi, yaitu:

Daerah bebas rabies di Indonesia

Sementara itu, melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan hanya ada 11 provinsi di Indonesia yang terbebas dari rabies, sementara 26 lainnya menjadi endemis.

Berikut adalah daftar daerah yang bebas rabies di Indonesia:

  1. Kepulauan Riau.
  2. Bangka Belitung.
  3. DKI Jakarta.
  4. Jawa Tengah.
  5. DI Yogyakarta.
  6. Jawa Timur.
  7. Papua Barat.
  8. Papua.
  9. Papua Selatan.
  10. Papua Tengah.
  11. Papua Pegunungan.

Sementara itu, beberapa pulau di Indonesia juga dinyatakan masih aman dari rabies, meliputi:

  1. Pulau Sumba di NTT.
  2. Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung.
  3. Pulau Meranti di Riau.
  4. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat.
  5. Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan.
  6. Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/18/080000965/klb-rabies--jumlah-kematian-penyebab-dan-daerah-dengan-kasus-tertinggi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke