Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Per Bulan Dibongkar, 3 Tahun Pakai Merek Terkenal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

Diketahui, lokasi pabrik oli abal-abal ini ada di 9 titik di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Modus palsukan oli dari merek terkenal

Hersadwi menjelaskan, tersangka AH, AK, dan FN berperan sebagai pemilik dan pemodal pengadaan produksi oli palsu.

Sementara itu, AL alias TOM dan AW alias Jerry berperan sebagai operasional yang bertugas mengatur produksi pabrik oli palsu tersebut.

Para tersangka melakukan pemalsuan oli dan berkomplot mendistribusikan serta memalsukan oli dari merek terkenal.

Barang bukti yang disita

Dari para pelaku, polisi menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, termasuk di antaranya 3 unit mesin untuk pengolahan atau pencampuran oli dengan bahan tambahan.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol oli palsu dengan kemasan meniru merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, hingga sejumlah hasil cetakan label oli palsu.

“Sebanyak 397.389 pcs botol oli kosong berbagai merek sebagaimana yang kami sampaikan tadi. Kemudian 284.530 tutup botol oli berbagai merek,” kata dia.

Selain itu, ada pula 2.500 kardus bertulisan kemasan oli merek terkenal, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli dan 47 drum penyimpanan oli.

Terdapat juga 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 roll stiker untuk label kemasan, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, serta dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.


Beroperasi 3 tahun, omzet Rp 20 M per bulan

Hersadwi mengungkapkan, pelaku mendistribusikan oli palsu dengan merek ternama itu hampir ke seluruh Indonesia.

Para pelaku pemalsu oli tersebut juga telah menjalankan aksinnya selama tiga tahun.

Selama kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan atau omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.

"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar dia.

Merugikan merek resmi dan konsumen

Hersadwi menjelaskan, modus komplotan tersebut yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.

Mereka juga mengedarkan oli palsu yang diproduksi di sembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.

"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," kata Hersadwi.

"Karena penggunaan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," tandasnya.

Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.

  • Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan."

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/16/134500565/pabrik-oli-palsu-beromzet-rp-20-miliar-per-bulan-dibongkar-3-tahun-pakai

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke