KOMPAS.com - Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Setiap tahunnya, banyak sekali umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ada dua cara, yakni dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau secara online melalui aplikasi Pusaka Super.
Prosedur pendaftaran haji
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur pendaftaran haji secara manual:
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Selanjutnya, surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Demikian prosedur pendaftaran haji, baik manual maupun secara online.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/20/091500265/cara-daftar-haji-secara-manual-dan-online-simak-prosedurnya-berikut-ini