Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Wanita Haid Diperbolehkan Datang ke Tempat Shalat Idul Fitri? Ini Penjelasan MUI

KOMPAS.com - Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 tinggal menghitung beberapa hari lagi.

Dalam perayaannya, seluruh umat Islam akan melaksanakan ibadah shalat Id yang biasanya dilakukan di masjid ataupun lapangan.

Shalat Id merupakan shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan pada Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Zulhijah).

Karena menunjukkan kebersamaan dan persaudaraan antara sesama Muslim, shalat Id dianjurkan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Lantas, bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Apakah mereka diperbolehkan untuk menghadiri shalat Id?

Seluruh umat Islam disunahkan untuk hadir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa saat Idul Fitri, seluruh umat Islam disunahkan untuk hadir ke tempat shalat Idul Fitri dan bertakbir dengan mengagungkan nama Allah SWT.

"Seluruh umat Islam disunahkan untuk datang ke tempat shalat Idul Fitri, termasuk anak-anak dan wanita yang sedang haid," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

"Hanya saja, wanita haid tidak ikut shalat Idul Fitri. Mereka bisa datang untuk ikut berkumpul dan mendengarkan khotbah selepas shalat Id," tambahnya.

Apabila pelaksanaan shalat Idul Fitrinya di masjid, maka wanita haid bisa berada di luar masjid.

Namun, apabila shalatnya di lapangan terbuka, wanita yang sedang haid bisa berada di tepi atau di tempat yang tidak mengganggu jemaah.

"Wanita haid bisa mengambil tempat yang sekira tidak mengganggu jemaah yang sedang shalat, baik itu saat di masjid ataupun di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa datang ke tempat shalat Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang dikaruniakan oleh Allah SWT dan bentuk syiar keagamaan.

Salah satu amalan wanita haid 

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Anwar menyampaikan bahwa wanita yang sedang haid juga dianjurkan untuk datang ke tempat shalat Idul Fitri.

"Salah satu amalan bagi wanita haid di Hari Raya yaitu datang ke tempat shalat Idul Fitri untuk menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum Muslim," ujarnya terpisah.

Hal tersebut sebagaimana dalam hadis berikut ini:

"Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin." (HR Imam Bukhori dan Imam Muslim).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/19/200000965/apakah-wanita-haid-diperbolehkan-datang-ke-tempat-shalat-idul-fitri-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke