Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkumham Bali Pasang Baliho Berbahasa Rusia, Apa Tujuannya?

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam penampakan baliho milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, menuai perhatian.

Pasalnya, baliho tersebut dibuat dengan tidak biasa, yakni tersedia dalam dua bahasa, Inggris dan Rusia.

Unggahan video baliho itu dibuat oleh akun Instagram ini, pada Sabtu (16/4/2023).

Suara dalam video pun menduga, penulisan baliho menggunakan bahasa Rusia lantaran sudah terlalu kesal akan banyaknya turis negara tersebut yang viral.

"We welcome all foreign tourist to Bali. As a tourist, you are not permitted to accept any employment or work in Indonesia.

Any Foreign National who is disrespectful or contravene the applicable legislation is subject to Deportation and Entry Ban," tertulis dalam baliho.

Apabila diterjemahkan, baliho yang disebut berada di Jalan Sunset Road tersebut kurang lebih memiliki arti:

"Kami menyambut semua turis asing ke Bali. Sebagai turis, Anda tidak diizinkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia.

Setiap Warga Negara Asing yang tidak menghormati atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan Deportasi dan Larangan Masuk."

Hingga Minggu (16/4/2023) siang, unggahan ini pun telah menuai lebih dari 18.200 tayangan dan 695 suka.

Lantas, apa tujuan pemasangan baliho menggunakan bahasa Rusia?

Agar mudah memahami

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita menjelaskan, baliho dalam video adalah imbauan bagi turis asing.

Menurut dia, sebagai turis, warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.

"Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran aturan dapat dikenakan deportasi dan cekal," jelas Putu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Sementara itu, dia melanjutkan, penggunaan bahasa Rusia selain bahasa Inggris dalam baliho dikarenakan banyaknya WNA Rusia yang berada di Bali.

Dengan adanya baliho dalam bahasa Rusia, maka mereka diharapkan dapat memahami isi imbauan tersebut dengan mudah.

"Karena warga negara Rusia yang di Bali termasuk yang jumlahnya banyak supaya memudahkan bagi mereka untuk memahami isi dari himbauan tersebut," ungkap Putu.

WN Rusia bekerja ilegal di Bali

Seperti diberitakan sebelumnya, WN Rusia yang tengah mengunjungi Bali beberapa kali viral lantaran perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Salah satunya turis berinisial SZ (28) yang kedapatan melanggar aturan dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

Dilansir dari Kompas.com (1/3/2023), SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.

Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.

"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengungkapkan, SZ akhirnya dideportasi dan dicekal selama enam bulan pertama.

Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas karena SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/16/153000065/kemenkumham-bali-pasang-baliho-berbahasa-rusia-apa-tujuannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke