Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP

KOMPAS.com - Penyanyi Soimah Pancawati menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Cerita ini disampaikannya ketika diwawancarai Butet Kertaredja dalam acara Blakasuta yang tayang di sebuah kanal YouTub pada Rabu (5/4/2023).

Salah satunya, Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas bersama debt collector di rumahnya di Yogyakarta.

Menurutnya, ia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Tanggapan DJP

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

Menurutnya, Juru Sita Pajak ini merupakan pegawai DJP yang bertugas menagih tunggakan pajak, bukan debt collector.

"Pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Dwi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Dwi menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak.

Tahapan ini dimulai dengan sosialisasi atas peraturan perpajakan.

"Kemudian melakukan penyuluhan serta bantuan teknis apabila dalam melaksanakan kewajiban self assessment, wajib pajak menemukan kesulitan," jelas dia.

Dwi menuturkan, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak.

Dalam pengawasan ini, dilakukan juga kegiatan klarifikikasi kepada wajib pajak dan dapat melakukan pemeriksaan, serta tindakan penagihan atas uang pajak yang harus dibayar.

Tindakan penagihan inilah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

"Jika wajib pajak tak kunjung menunaikan kewajibannya, ia menyebut ada upaya penegakan hukum kepada mereka," katanya lagi.

Kendati demikian, wajib pajak juga memiliki hak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembayalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali.

Di sisi lain, Dwi juga mengingatkan kepada pegawai DJP agar menjunjung kode etik pegawai.

"Termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," ujarnya.

Apabila wajib pajak menerima perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga melanggar kode etik, maka dapat melakukan pengaduan yang telah disediakan.

Layanan pengaduan itu di antaranya adalah Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/07/151500565/soimah-mengaku-didatangi-petugas-pajak-bersama-debt-collector-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke