KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
Syarat bikin paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Ketentuan umum pembuatan paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/06/091500765/cara-bikin-paspor-berikut-syarat-prosedur-dan-biayanya