Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Lolos SPAN Bisa Daftar UM PTKIN 2023, Ini Syarat dan Caranya

KOMPAS.com - Peserta yang tidak lolos Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) dapat mendaftar Ujian Mandiri (UM) PTKIN 2023.

Peserta bisa mendaftar secara online melalui laman um.ptkin.ac.id mulai Senin, 10 April 2023 mendatang pukul 16.00 WIB.

UM PTKIN adalah pola seleksi yang dilakukan secara bersama oleh 58 PTKIN dan perguruan tinggi negeri (PTKIN) dengan program studi keagamaan.

Nantinya, sistem seleksi juga dilakukan secara elektronik dan peserta bisa mengikuti ujian penerimaan mahasiswa ini di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut syarat dan cara daftar UM PTKIN 2023.

Syarat daftar UM PTKIN 2023

Koordinator Pokja Humas Publikasi PMB Nasional Rizka Chamami mengonfirmasi bahwa pendaftar UM PTKIN 2023 dilakukan melalui um.ptkin.ac.id.

"Nanti di web itu juga, saat ini belum launching (pendaftaran)," kata Rizka kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan syarat daftar UM PTKIN 2023 yang harus dipenuhi peserta.

Simak yang berikut ini:

Cara daftar UM PTKIN 2023

Setelah melengkapi syarat yang sudah ditetapkan, peserta bisa melakukan pendaftaran UM PTKIN dengan cara di bawah ini:


Pilihan program studi UM PTKIN 2023

Peserta yang mendaftarkan diri perlu mengetahui pilihan program studi pada UM PTKIN 2023. Berikut penjelasannya.

Tahapan pendaftaran UM PTKIN 2023

Tahapan pendaftaran UM PTKIN 2023 mulai dari pendaftaran hingga proses penerimaan mahasiswa di PTKIN baru dapat dilihat di bawah ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/06/064500365/tidak-lolos-span-bisa-daftar-um-ptkin-2023-ini-syarat-dan-caranya

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke