Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Minta Bantuan Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan KAI

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pertanyaan apakah meminta bantuan porter di stasiun harus dibayar atau tidak ramai di media sosial.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia pada Jumat (31/3/2023).

"Kalo naik ka jauh bwa brang minta bantuan porter itu harus bayar gak sih? Misal kalo bayar cuma 10ribu boleh ga ya..? Keuangan tipis soalnya :'D," tulis akun tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan KAI?

Tergantung masing-masing penumpang

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, barang bawaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.

Dia menyarankan agar membawa barang sesuai kemampuan dengan tetap mengikuti aturan barang bawaan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Menurut Eva, penumpang dapat meminta bantuan pihak lain, seperti porter yang ada di stasiun untuk membawakan barang bawaannya.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Porter di stasiun tidak digaji

Lebih lanjut, Eva menuturkan, porter di stasiun tidak digaji oleh KAI.

Mengingat, porter tersebut bukanlah pegawai KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

KAI, lanjut Eva, mengizinkan para porter untuk mencari pengahasilan di stasiun melalui jasanya.

Syaratnya, mereka harus terdata dan tetap menjaga kenyamanan serta keamanan.

"Karena kalau terkait barang bawaan kan memang tanggung jawab penumpang masing-masing," tandasnya.

Ketentuan barang bawaan penumpang kereta api

Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis hingga:

  • Maksimum 20 kilogram.
  • Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm).
  • Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.

Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/02/190000365/ramai-soal-minta-bantuan-porter-di-stasiun-harus-bayar-atau-tidak-ini

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke