Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

KOMPAS.com - Cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya melalui ponsel.

Namun yang perlu diketahui, cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa berbeda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan peserta.

BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan?

Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Pendaftaran BPJS Kesehatan iuran mandiri bisa dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Berikut selengkapnya pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile dikutip dari Kompas.com (19/1/2023).

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  3. Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
  7. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
  8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  9. Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  11. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  12. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  13. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing

Nantinya calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.


Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Pemerintah juga memiliki program BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) di mana BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.

Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Penduduk warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dilansir Kompas.com, (25/9/2022) cara daftarnya yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/09/100000965/cara-daftar-peserta-bpjs-kesehatan-mandiri-dan-pbi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke