Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link Live Streaming Sidang Bharada E dkk, Hadirkan Saksi Putri Candrawathi

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang dapat disaksikan secara online melalui link dan tayangan berikut: Sidang Bharada E dkk dan Putri Candrawathi.

Sidang kali ini juga berpotensi akan digelar secara tertutup.

Hal ini dilakukan karena penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar klinnya diperiksa sebagai saksi dan terdakwa secara tertutup.

Menurutnya, keterangan klainnya dikhawatirkan menyinggung hal-hal terkait kekerasan seksual.

Majelas Hakim pun akan membacakan pertimbangan apakah sidang digelar secara tertutup atau terbuka har ini.

"Ya nanti (pertimbangan) disampaikan majelis di persidangan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022) malam.

Sebagai informasi, pada Sidang yang digelar pada Selasa (6/12/2022), Arman meminta agar sidang terhadap kliennya dapat digelar secara tertutup.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia," kata Arman saat itu.

"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," sambungnya.

Sempat ditolak hakim

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat itu langsung menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi.

Menurut pertimbangan hakim, dakwaan JPU terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.

Menanggapi penolakan itu, Arman kemudian membeberkan aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

Arman juga menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

(Sumber: Kompas.com/Irdan Kamil | Editor: Bagus Santosa)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/12/084500965/link-live-streaming-sidang-bharada-e-dkk-hadirkan-saksi-putri-candrawathi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke