Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya dan Klarifikasi Menkes

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, publik digaduhkan dengan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal BPJS Kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan selama ini menanggung beban pengobatan orang-orang kaya dan bahkan konglomerat.

Ia menuturkan, orang-orang kaya tak seharusnya menikmati layanan kesehatan dan tidak membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, Budi menyebut hal ini tak sepenuhnya melanggar aturan. Pasalnya, layanan BPJS Kesehatan saat ini belum mencakup semua kelas ekonomi.

Pernyataan ini pun menuai sorotan berbagai pihak.

Sesuai Undang-Undang

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo menuturkan, BPJS Kesehatan memang diperuntukkan semua warga tanpa terkecuali.

"Demi kelangsungan BPJS untuk bisa terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai amanah konstitusi dan amanah UU maka dibutuhkan gotong royong," kata Rahmad, Kamis (24/11/2022).

Bukan persoalan kaya atau miskinnya peserta, akar persoalan BPJS Kesehatan adalah adanya temuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran.

Sebab, banyak orang mampu yang justru berstatus PBI. Karenanya, dibutuhkan proses input data PBI yang lebih baik, bukan melarang orang kaya tidak menggunakan BPJS Kesehatan.

Mendorong orang kaya jadi peserta

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, Menkes justru seharusnya mendorong orang kaya untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, masih ada 12,67 persen rakyat yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini mungkin orang-orang kaya yang belum ikut bergotong royong di JKN, karena selama ini mereka menggunakan asuransi kesehatan swasta," kata dia, Jumat (25/11/2022).

"Seharusnya Pak Menteri (Kesehatan) mengajak orang kaya yang belum mendaftar untuk segera mendaftar di JKN sehingga bergotong royong dengan seluruh rakyat, dan bagi yang menunggak iuran harus segera membayarkan tunggakan iurannya," sambungnya.

Ia menegaskan, pemerintah tak boleh membedakan hak pelayanan kesehatan masyarakat.

Dengan bergotong royong melalui JKN, Timboel menyebut seorang jenderal dan pemulung mendapatkan layanan medis yang sama.

"Bila dipisahkan lagi maka pemerintah telah melanggar konstitusi dengan kasat mata," ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Menkes Budi kemudian mengklarifikasi ucapannya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan harus dirasakan oleh semua segmen masyarakat, baik kaya maupun miskin.

Namun, ia menganggap pentingnya penataan BPJS agar bisa lebih baik.

"BPJS harus melayani seluruh masyarakat Indonesia, baik miskin dan kaya. Idealnya, saya ulangi, BPJS harus meng-cover 270 juta rakyat Indonesia siapa pun dia. Cuma dia harus didesain dengan baik," kata Budi, Jumat.

Ia menuturkan, layanan BPJS Kesehatan saat ini terlalu luas, sehingga membuat institusi itu tidak berkelanjutan karena harus membayar klaim terlalu tinggi.

Bagi Budi, konsep asuransi sosial yang baik adalah memberi layanan kepada seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan standar tertentu yang ditetapkan.

"Bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang. Tapi dengan standar tertentu yang memang bisa di-cover oleh keuangan negara pada kondisi ini," ucap dia.

Ke depan, ia merencanakan layanan tambahan dalam BPJS Kesejatan akan ditanggung sendiri oleh orang kaya, termasuk obat-obatan non-generik.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ade Miranti Karunia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Erlangga Djumena, Akhdi Martin Pratama)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/27/110500365/polemik-bpjs-kesehatan-untuk-orang-kaya-dan-klarifikasi-menkes

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke