KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim angkat bicara perihal bisa tidaknya penukaran uang jadul Rp 500 dan Rp 1.000 yang belum lama ini viral di media sosial.
Menurutnya, pecahan uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang viral di medsos tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.
Sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.
"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Sebelumnya, unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar viral di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, pengunggah menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 yang kini sudah ditarik.
Kedua pecahan itu imbuhnya adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran yakni 30 November 2006.
"Artinya sejak tanggal itu, uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," katanya lagi.
Batas waktu penukaran uang
Batas waktu penukarang uang itu yakni sampai 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.
Aturan tersebut sambungnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
Dengan demikian, uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran.
Syarat penukaran uang rusak
Sementara itu, dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi agar uang yang rusak bisa ditukar:
1. Uang rupiah kertas rusak
2. Uang rupiah logam rusak
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/08/120500565/penjelasan-bi-soal-bisa-tidaknya-penukaran-uang-jadul-rp-500-dan-rp-1.000