Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri

KOMPAS.com - Publik tengah diramaikan dengan isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.

Grafik tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.

Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.

Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu

Konsorsium 303 ini juga mencakup sub-bagian dengan skema atau grafis yang berbeda.

Lantas, bagaimana tanggapan Polri terkait beredarnya grafik konsorsium 303 tersebut?

Penjelasan Polri

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial ini.

Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.

"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP adalah Pasal Pembunuhan Berencana.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022), Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

Pasal 338 KUHP:

  • "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 KUHP ayat (1):

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Pasal 55 KUHP ayat (2):

  • Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/22/180000465/ramai-soal-isu-grafik-konsorsium-303-kaisar-sambo-ini-tanggapan-polri

Terkini Lainnya

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Tren
Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Tren
17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

Tren
UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

Tren
Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Tren
Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Tren
Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Tren
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Tren
Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Tren
Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Tren
Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Tren
Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke