Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Tarik Dana PayPal ke Bank Sebelum Diblokir Kominfo 4 Hari Lagi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses PayPal yang sebelumnya sempat diblokir.

Namun pembukaan blokir tersebut hanya berlaku lima hari sejak Minggu (31/7/2022), hingga Jumat (5/8/2022).

Kominfo menyampaikan pembukaan sementara akses PayPal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya dari PayPal ke rekening. 

“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan 5 hari kerja untuk melakukan migrasi,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan dikutip dari Kompas.com, Minggu 31 Juli 2022.

Samuel mengataan, akses PayPal kembali dibuka karena banyaknya masukan dari masyarakat yang mengeluhkan uangnya masih mengendap di PayPal.

“Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami,” ujar Samuel.

Cara pindah dana PayPal

Memindahkan saldo dana di PayPal bisa dilakukan dengan sejumlah cara, salah satunya dengan menarik saldo ke rekening bank.

Dikutip dari Kompas.com 25 Januari 2022, berikut ini cara untuk menarik dana PayPal ke rekening bank:

  • Buka aplikasi PayPal Anda
  • Masuk/log in menggunakan alama e-mail dan kata sandi Anda
  • Klik “PayPal Balance” Pilih “Withdraw Money”
  • Pada opsi “Add to Wallet” Anda dapat memilih mencairkan dana PayPal ke rekening bank atau kartu debit
  • Pilih metode pencarian yang Anda inginkan ke rekening bank atau kartu debit
  • Setelah itu isi jumlah dana yang akan Anda tarik Setelah itu pilih “Transfer” untuk melanjutkan tranfer dana Anda

Biaya pencairan (withdraw) dana atau saldo PayPal ke akun Bank di Indonesia adalah Rp 16.000 (untuk penarikan dana di bawah Rp 1.500.000).

Kemudian biaya pencairan gratis jika penarikan dana lebih dari Rp 1.500.000. 


Alasan pemblokiran PayPal

Kementerian Komiinfo sejak Sabtu (30/7/2022) telah mulai melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan game online.

Pemblokiran tersebut termasuk dilakukan terhadap PayPal karena perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini belum mendaftar ke sistem milik Kominfo terkait aturan PSE Lingkup Privat

Pada 30 Juli 2022, tercatat ada 10 PSE atau platform digital yang diblokir oleh Kominfo.

Kominfo dalam rilisnya 29 Juli 2022 menyampaikan telah mengirimkan surat kepada para PSE pada tanggal 22 Juli 2022 mengenai kewajiban PSE melakukan pendaftaran selambatnya dalam waktu 5 hari sejak 25 Juli 2022.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com terbaru, sampai dengan Senin (1/8/2022) kini dari 10 PSE terdapat 6 PSE yang saat ini masih diblokir, berikut daftarnya:  

  • Yahoo
  • Epic Games
  • Steam
  • Dota - Dota2
  • Counter Strike - CSGO
  • Origin

Tentang PSE

Pendaftaran PSE bertujuan untuk menghadirkan perlindungan bagi pengguna internet yang lebih kuat. 

Hal ini termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman dan produktif.

Dalam penyataan tertulisnya, Kominfo juga telah membantah mengenai isu yang beredar yang menyebut Kominfo bisa mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.

Hal ini karena sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo tidak diberikan kewenangan untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/01/203000965/cara-tarik-dana-paypal-ke-bank-sebelum-diblokir-kominfo-4-hari-lagi

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke