KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses PayPal yang sebelumnya sempat diblokir.
Namun pembukaan blokir tersebut hanya berlaku lima hari sejak Minggu (31/7/2022), hingga Jumat (5/8/2022).
Kominfo menyampaikan pembukaan sementara akses PayPal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya dari PayPal ke rekening.
“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan 5 hari kerja untuk melakukan migrasi,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan dikutip dari Kompas.com, Minggu 31 Juli 2022.
Samuel mengataan, akses PayPal kembali dibuka karena banyaknya masukan dari masyarakat yang mengeluhkan uangnya masih mengendap di PayPal.
“Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami,” ujar Samuel.
Cara pindah dana PayPal
Memindahkan saldo dana di PayPal bisa dilakukan dengan sejumlah cara, salah satunya dengan menarik saldo ke rekening bank.
Dikutip dari Kompas.com 25 Januari 2022, berikut ini cara untuk menarik dana PayPal ke rekening bank:
Biaya pencairan (withdraw) dana atau saldo PayPal ke akun Bank di Indonesia adalah Rp 16.000 (untuk penarikan dana di bawah Rp 1.500.000).
Kemudian biaya pencairan gratis jika penarikan dana lebih dari Rp 1.500.000.
Alasan pemblokiran PayPal
Kementerian Komiinfo sejak Sabtu (30/7/2022) telah mulai melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan game online.
Pemblokiran tersebut termasuk dilakukan terhadap PayPal karena perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini belum mendaftar ke sistem milik Kominfo terkait aturan PSE Lingkup Privat
Pada 30 Juli 2022, tercatat ada 10 PSE atau platform digital yang diblokir oleh Kominfo.
Kominfo dalam rilisnya 29 Juli 2022 menyampaikan telah mengirimkan surat kepada para PSE pada tanggal 22 Juli 2022 mengenai kewajiban PSE melakukan pendaftaran selambatnya dalam waktu 5 hari sejak 25 Juli 2022.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com terbaru, sampai dengan Senin (1/8/2022) kini dari 10 PSE terdapat 6 PSE yang saat ini masih diblokir, berikut daftarnya:
Tentang PSE
Pendaftaran PSE bertujuan untuk menghadirkan perlindungan bagi pengguna internet yang lebih kuat.
Hal ini termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman dan produktif.
Dalam penyataan tertulisnya, Kominfo juga telah membantah mengenai isu yang beredar yang menyebut Kominfo bisa mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.
Hal ini karena sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo tidak diberikan kewenangan untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/01/203000965/cara-tarik-dana-paypal-ke-bank-sebelum-diblokir-kominfo-4-hari-lagi